Anak Hasil Bayi Tabung Dapatkah Warisan ?
ilustrasi gambar |
Pasangan yang telah menikah selama belasan tahun tapi belum juga memiliki keturunan merupakan suatu yang dirasa belum lengkap sehingga menimbulkan opsi untuk memiliki anak melalui bayi tabung yang dalam hal ini ada dua pilihan dalam mengunakan bayi tabung yaitu :
Pertama, dengan melakukan pembuahan diluar rahim dengan mengeluarkan indung telur dari rahim calon ibu dan menggunakan sperma calon ayah untuk di buahi dalam laboratorium untuk dijadikan embrio kemudian untuk dapat berkembang embrio ditanamkan kembali kerahim ibu.
Kedua, dalam proses yang sama tetapi embrio ditanam dalam rahim wanita lain (suroggate mother) yang telah sepakat dengan kedua pasangan untuk mengandung anak tersebut sampai melahirkan.
Pada kasus pertama dalam hal perwarisan dalam hukum di indonesia bawa sang anak mendapatkan status waris seperti anak sah sebagai mana diatur dalam Pasal 250 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya"
Kasus Kedua permasalahan yang terjadi pada anak hasil bayi tabung yang menggunakan surrogate mother atau ibu pengganti yang meminjamkan rahimnya untuk sang anak, dalam hal pewarisan belum ada diatur secara khusus diindonesia
tetapi dalam KUHPerdata anak tersebut jika mendapat izin dari istri bersangkutan untuk melakukan peminjaman rahim dapat dikatakan sebagai anak sah yang mendapatkan warisan berdasarkan pasal 250 KUHPerdata dan Pasal 280 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin oleh bapak dan ibunya, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.dan anan dari hasil bayi tabung tersebut mendapatkan warisan seperti anak sah.
Namun apabila melakukan bayi tabung tanpa sepengetahuan istri yang bersangkutan dalam hal ini dianggap sebagai anak dari perbuatan zina maka dalam KUHPerdata dikenal dengan anak hasil zina yang termuat dalam Pasal 867 KUHPerdata bahwa untuk anak yang lahir dari hasil perbuatan zina tidak mendapatkan warisan tetapi diberi nafkah seperlunya saja
Menurut pandangan penulis sepanjang anak tersebut berasal dari hasil perkawinan orang tuanya dan diakui oleh bapaknya maka anak tersebut dianggap sebagai anak sah dan untuk anak yang dari hasil zina aatau melakukan bayi tabung tanpa persetujuan istri dianggap sebagai anak dari hasil perbuatan zina dan anak tersebut tidak mendapat harta warisan seperti anak sah.
tetapi dalam KUHPerdata anak tersebut jika mendapat izin dari istri bersangkutan untuk melakukan peminjaman rahim dapat dikatakan sebagai anak sah yang mendapatkan warisan berdasarkan pasal 250 KUHPerdata dan Pasal 280 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin oleh bapak dan ibunya, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.dan anan dari hasil bayi tabung tersebut mendapatkan warisan seperti anak sah.
Namun apabila melakukan bayi tabung tanpa sepengetahuan istri yang bersangkutan dalam hal ini dianggap sebagai anak dari perbuatan zina maka dalam KUHPerdata dikenal dengan anak hasil zina yang termuat dalam Pasal 867 KUHPerdata bahwa untuk anak yang lahir dari hasil perbuatan zina tidak mendapatkan warisan tetapi diberi nafkah seperlunya saja
Menurut pandangan penulis sepanjang anak tersebut berasal dari hasil perkawinan orang tuanya dan diakui oleh bapaknya maka anak tersebut dianggap sebagai anak sah dan untuk anak yang dari hasil zina aatau melakukan bayi tabung tanpa persetujuan istri dianggap sebagai anak dari hasil perbuatan zina dan anak tersebut tidak mendapat harta warisan seperti anak sah.