Klausula baku
Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bawa “ Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”
Perlindungan konsumen merupakan salah satu hal yang penting dalam menjaga hak-hak konsumen. Dalam era digital seperti sekarang ini, banyak sekali transaksi yang dilakukan secara online. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang menjaga hak konsumen dalam transaksi tersebut. Salah satu bentuk regulasi tersebut adalah dengan adanya klausula baku dalam perlindungan konsumen.
Penggunaan klausula baku dalam perjanjian sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam perjanjian perbankan, pembiayaan, supermarket/mall, jasa angkutan, jasa parkir hal ini menjadi pertanyaan tentang bagaimana dampak positif dan negatif dari yang ditimbulkan oleh perjanjian dengan klausula baku ini.
Apa itu klausula baku dalam perlindungan konsumen?
Klausula baku adalah suatu kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dan menjadi bagian dari suatu kontrak. Dalam konteks perlindungan konsumen, klausula baku adalah ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pihak yang memberikan jasa atau barang kepada konsumen. Klausula baku ini harus dipatuhi oleh konsumen ketika mereka menggunakan jasa atau barang tersebut. Klausula baku ini dapat berupa persyaratan pembayaran, ketentuan pengembalian barang, dan hal-hal lain yang terkait dengan transaksi antara konsumen dan penyedia jasa atau barang.
Pentingnya klausula baku dalam perlindungan konsumen
Klausula baku sangat penting dalam perlindungan konsumen karena dapat menjaga hak-hak konsumen dalam transaksi. Dengan adanya klausula baku, konsumen dapat mengetahui dengan jelas ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam transaksi yang mereka lakukan. Dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia jasa atau barang, klausula baku dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa tersebut. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk membaca dan memahami klausula baku sebelum melakukan transaksi.
Perlindungan hukum untuk konsumen dalam klausula baku
Ada beberapa perlindungan hukum yang diberikan bagi konsumen dalam klausula baku. Pertama, konsumen memiliki hak untuk menolak atau menyetujui klausula baku. Jika konsumen tidak menyetujui klausula baku, maka penyedia jasa atau barang tidak dapat memaksa konsumen untuk menerimanya. Kedua, klausula baku yang merugikan konsumen dapat dinyatakan tidak sah oleh pihak yang berwenang. Ketiga, konsumen dapat mengajukan gugatan jika dirugikan oleh klausula baku yang tidak sah.
Dampak Positif :
Melindungi hak-hak konsumen
Dengan adanya klausula baku, konsumen dapat mengetahui dengan jelas ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam transaksi yang mereka lakukan. Hal ini dapat membantu melindungi hak-hak konsumen dari penyalahgunaan atau tindakan yang merugikan.
Meningkatkan transparansi dalam transaksi
Klausula baku juga dapat membantu meningkatkan transparansi dalam transaksi antara konsumen dan penyedia jasa atau barang. Konsumen dapat mengetahui dengan jelas persyaratan dan ketentuan dalam transaksi tersebut, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dan bijaksana.
Meminimalisir sengketa antara konsumen dan penyedia jasa atau barang
Dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia jasa atau barang, klausula baku dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa tersebut. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang merugikan kedua belah pihak.
Meningkatkan kualitas produk atau jasa
Dengan adanya klausula baku, penyedia jasa atau barang harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati bersama dengan konsumen. Hal ini dapat mendorong penyedia jasa atau barang untuk meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka tawarkan, sehingga dapat memuaskan konsumen.
Memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan penyedia jasa atau barang
Dalam hal terjadi perselisihan antara konsumen dan penyedia jasa atau barang, klausula baku dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan tersebut. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mendorong penyelesaian yang adil dan efektif.
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa
Dengan adanya klausula baku yang melindungi hak-hak konsumen, transparansi yang tinggi, dan penyelesaian sengketa yang adil, konsumen dapat merasa lebih percaya dan aman saat menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh penyedia jasa atau barang.
Dalam keseluruhan, klausula baku dalam perlindungan konsumen dapat memberikan banyak dampak positif bagi konsumen, penyedia jasa atau barang, dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi klausula baku yang berlaku dalam setiap transaksi yang kita lakukan.
Dampak Negatif
·
Pengalihan
Tanggungjawab
Perjanjian yang dibuat
sepihak oleh pelaku usaha membuka ruang kebebasan menentukan isi dari
perjanjian tersebut,hal ini berdampak pada lemahnya posisi konsumen tanpa
adanya negoisasi dari konsumen
·
Tidak
ada pilihan
Saat ini penggunaan klausula
baku dalam perjanjian marak terjadi dan digunakan oleh pelaku usaha dalam bidang yang sama sehingga
tidak ada pilihan dari konsumen untuk berpindah produk/jasa karena akan
menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
Pengaturan Ketentuan Klausula baku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Pasal 18
(1)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh
konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat
jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat
sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku
usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Dalam hal ini pelaku usaha yang
menetapkan klausula baku harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, apabila dikemudian hari terdapat permasalahan pemerintah memberikan
2 opsi penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi (
pengadilan ) dan Non Litigasi yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK).
pengertian klausula eksonerasi,contoh klausula eksonerasi,klausula baku dalam perjanjian,klausula baku dan klausula eksonerasi,contoh klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli,klausula eksonerasi adalah,contoh klausula baku,klausula baku adalah,klausula eksonerasi,klausula baku,klausula