Joint Venture: Aspek Hukum dan Pengaturan
Pengertian Joint Venture
Menurut Peter Mahmud
Joint Venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan joint venture
Menurut Erman Rajagukguk
joint venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modalasing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian !kontraktual.
Menurut Sunarjati Hartono
joint venture adalah suatu istilah yang diberikan secara khususuntuk suatu bentuk kerjasama tertentu antara pemilik modal nasional !swasta atau Perusahaan +egara% dan pemilik modal asing
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah
- kerjasama antara pemilik modal asing dan nasional
- membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
- didasarkan pada kontraktual atau perjanjian
Perbedaan Joint Venture dan Firma
Joint Venture atau Kerja sama bisnis, yang terdiri dari beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu, dua atau lebih perusahaan biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru, biasanya kerjasama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. terdapat perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma yaitu
umur joint venture jauh lebih pendek dari pada firma
anggota joint venture disebut venture/partner/sekutu. sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). pada umumnya semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Ciri-Ciri Joint Venture
- merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan
- modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri
- Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan 'terbatas
- resiko ditanggung bersama-sama
- Joint Venture harus memiliki bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).
- Join Venture dipimpin oleh dewan direktur yang dipilih oleh para pemegang saham
Dasar Hukum
- UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham dalam Perusahan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing