Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Apa bedanya hukum pidana dan hukum perdata ? cara termudah untuk mengetahui pebedaan hukum pidana dan perdata adalah berdasarkan pengertian hukum pidana dan perdata itu sendiri. Secara umum, hukum pidana diartan sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang melanggar norma sehingga dapat diberikan sanksi pidana. Sementara hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorangan atau antara orang dengan badan hukum.
Berdasarkan pengertian itu, maka perbedaan pokok hukum pidana dan perdata adalah sebagai berikut :
Perbedaan hukum pidana dan perdata terkait hal-hal yang diatur
Hukum pidana mengatur mengenai hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap orang. Hukum pidana memberikan ancaman atau saksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang ditentukan.
Hukum pidana mengatur tingkah laku masyarakat dalam suatu negara. oleh karena itu, jika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana berarti orang tersebut telah berurusan melawan negara.
Hukum perdata mengatur hal-hal privat dan pribadi manusia. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap individu. Hukum perdata sesuai dalam KUH Perdata mengatur hal-hal berupa hak-hak pribadi, hukum keluarga, kekayaan dan waris.
Jika ada pihak yang melanggar ketentuan hukum perdata, maka itu artinya ia telah berurusan melawan pihak lain.
Perbedaan hukum pidana dan perdata terkait hukuman dan sanksi
Melanggar hukum pidana, maka seseorang akan terancam dengan hukuman pidana. Hukuman pidana bisa berupa penjara, kurungan, denda, dan lain-lain. Berat ringannya hukuman pidana bergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Contohnya, jika ada orang yang melakukan pembunuhan, maka ia akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Jika pembunuhan itu terbukti telah direncanakan sebelumnya, maka ancamannya adalah hukuman mati.
Untuk hukum perdata, tidak ada ancaman hukuman penjara, kurungan maupun denda. Melanggar hukum perdata berarti seseorang telah melanggar hak orang lain. Itu artinya, maka pengadilan akan menyelesaikan dan memutuskan hak-hak para pihak yang terlibat sengketa.
Perbedaan hukum pidana dan perdata berdasarkan kepentingan yang dilindungi
Hukum pidana melindungi kepentingan umum atau kepentingan seluruh masyarakat dalam suatu negara. oleh karena itu, maka demi kepentingan umum seseorang yang bersalah harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum perdata melindungi kepentingan individu. Dengan demikian, tidak ada individu yang mengklaim hak milik orang lain dengan semena-mena.
Perbedaan hukum pidana dan perdata berdasarkan pihak yang mengajukan tuntutan
Pada hukum pidana, jaksa mewakili masyarakat mengajukan tuntutan jika ada perbuatan yang tergolong sebagai kejahatan ataupun pelanggaran. Tuntutan jaksa ini dilakukan demi kepentingan umum.
Pada hukum pidana, seseorang berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan jika merasa haknya telah dilanggar. Tuntutannya akan dibuat dalam bentuk surat gugatan yang tujuannya adalah melindungi hak-hak pribadinya.
Perbedaan hukum pidana dan perdata berdasarkan boleh tidaknya perkara dicabut atau dihentikan
Untuk perkara pidana, jika sudah sampai ke proses persidangan, maka akan terus diperiksa hingga diputus. Perkara tidak boleh dicabut meskipun sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban. Hal ini karena perbuatanTerdakwa melanggar kepentingan publik, bukan kepentingan Jaksa,Terdakwa maupun korban.
Untuk perkara perdata, jika pada pihak sepakat untuk berdamai, maka perkara bisa dicabut. Tidak akan ada yang protes jika pada pihak berdamai.
Perbedaan hukum pidana dan perdata berdasarkan aktif tidaknya hakim
Pada perkara pidana, hakim wajib menggali seluruh fakta-fakta meskipun tidak diajukan di persidangan dalam dakwaan penuntut umum. Jika hakim menilai bahwa suatu perbuatan lebih layak dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa, maka itu hal yang wajar.
Sedangkan pada perkara perdata, hakim bersifat pasif. Hakim hanya perlu memeriksa gugatan yang diajukan dan tidak boleh memutuskan lebih dari pada tuntutan penggugat.
Perbedaan hukum pidana dan perdata berdasarkan cara menilai pengakuan dalam persidangan
Dalam perkara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pengakuan seorang Terdakwa tidak boleh langsung dipercaya oleh hakim.
Dalam hukum pidana dikenal istilan “non self discrimination”. Dengan demikian, maka seseorang yang mengaku telah melakukan perbuatan pidana tidak bisa langsung dipercaya tanpa didukung bukti-bukti yang kuat disertai dengan keyakinan hakim.
Dalam hukum perdata, yang dicari adalah kebenaran formil. Oleh karena itu, jika Tergugat mengakui fakta yang diajukan Pengggugat, maka hal itu dianggap benar. Pengakuan adalah salah satu bukti dalah hukum acara perdata. Hakim wajib menerima pengakuan sebagai suatu kebenaran.
Pada dasarnya, perbedaan hukum pidana dan hukum perdata sangat jauh. Oleh karena itu, tidak perlu heran jika dalam dunia pengetahuan ilmu hukum, hukum pidana dan perdata biasanya mendapatkan penggemarnya masing-masing.
Ada orang yang tertarik pada hukum pidana saja, ada juga yang tertarik pada hukum perdata karena potensi penghasilannya, atau bahkan tertarik pada keduanya.