Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Dalam ilmu hukum dikenal asal “Lex Superior Derogat lege Inferiori”, yang artinya aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah. Hal ini menyebabkan timbulnya hierarki dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hierarki atau tata urutan perundang-undangan nasional adalah suatu tata urutan yang menggambarkan tinggi rendahnya suatu peraturan perundang-undangan. Saat ini Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Jika kita merujuk pada catatan sejarah, setidaknya sudah ada 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan nasional Indonesia sebelum UU No. 12 Tahun 2011 diberlakukan.
Peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan nasional itu antara lain adalah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, dan UU No. 11 Tahun 2004.
Hirarki peraturan perundang-undangan nasional menurut Tap MPR No. XX/MPRS/1966
Sebelum diadakan amandemen terhadap UUD 1945, MPR sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan selain GBHN. Akan tetapi dalam praktik ketatanegaraan yang pernah terjadi, MPR pernah membuat produk perundang-undanga dengan nama Ketetapan MPR atau disingkat Tap MPR. Salah satu Tap MPR yang pernah ada adalah Tap MPRS NO. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Di dalam Tap MPRS NO. XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa tata urutan perundang-undangan nasional yaitu :
1. Undang-Undang Dasar 1945,
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR),
3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah,
5. Keputusan Presiden,
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lain.
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 ini masih berlaku sampai tahun 1973 dengan ditetapkannya Tap MPR No. 5/MPR/1973 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Kemudian Tap MPR No. 5/MPR/1973 dipertahankan dengan Tap MPR No.IX/MPR/1978.
Pada akhirnya, di era reformasi, Tap MPR No.IX/MPR/1978 dicabut dengan diberlakukannya Tap MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional menurut Tap MPR RI No. III/MPR/2000
Di dalam ketetapan MPR era reformasi, tata urutan perundang-undangan nasional diatur dalam Pasal 2 Tap MPR RI No. III/MPR/2000, adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Tap MPR RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Hirarki peraturan perundang-undangan dalam Tap MPR ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disebabkan karena Tap MPR No.III/MPR/2000 menempatkan Perpu di bawah undang-undang. Seharusnya, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Perpu memiliki kedudukan sederajat dengan undang-undang.
Hierarki peraturan perundang-undangan nasional menurut UU No. 10 Tahun 2004
Karena adanya kelemahan dalam Tap MPR sebelumnya, maka pemerintah bersama dengan DPR mengeluarkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hirarki peraturan perundang-undangan diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004, sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. UU atau Perpu
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
Hanya ada 5 produk undang-undang dalam hirarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004. Perda dibagi menjadi 3 kategori dalam Pasal 7 ayat 2 undang-undang yang sama, yaitu Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa atau setingkat.
Hierarki peraturan perundang-undangan nasional menurut UU No. 12 Tahun 2011
Jika ditanya mengenai tata urutan perundang-undangan nasional yang baru, maka jawaban kita harus merujuk pada UU No 12 Tahun 2011 ini. Undang-undang ini sekaligus mencabut UU No. 10 Tahun 2004 sesuai dengan asas hukum “lex posterior derogate lege priori”. Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama jika menyangkut persoalan yang sama.
Tata urutan perundang-undangan nasional menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 yaitu :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang atau Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah hukum dasar negara Indonesia yang telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia dan 4 kali mengalami amandemen. UUD NRI 1945 memuat ketentuan dasar penyelenggaraan negara, dasar-dasar negara, jaminan hak asasi manusia, dan lain-lain sebagainya.
Tap MPR adalah segala ketetapan yang pernah ditetapkan oleh MPR yang masih berlaku hingga saat ini. Beberapa Tap MPR dinyatakan tidak berlaku lagi, akan tetapi masih ada TAP MPR yang masih berlaku.
Undang-Undang adalah semua sumber hukum yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR melalui proses dan tata cara tertentu. Dengan demikian, maka produk tersebut disebut dengan undang-undang.
Peraturan Pemerintah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat pemerintah sebagai lembaga eksekutif untuk melaksanakan undang-undang agar berlaku riil dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap masyarakat.
Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan yang dibentuk oleh Gubernur sebagai pemerintah daerah provinsi bersama dengan DPRD provinsi untuk melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.
Peraturan daerah kabupaten atau kota adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota bersama dengan walikota atau bupati.
Hierarki peraturan perundang-undangan nasional yang ada saat ini bisa saja berubah jika pemerintah mengeluarkan undang-undang baru atau ada peraturan baru yang lebih tinggi dari undang-undang yang membatalkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.