Pengertian Sumber Hukum, Macam-Macam dan Contoh Sumber Hukum
Sumber hukum adalah hal paling mendasar sehingga manusia mau menaati hukum dan memiliki keteraturan dalam kehidupan. Ketika terjadi suatu peristiwa dan dianggap melawan hukum, maka kita akan mencari sumber hukum yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut betul-betul bertentangan dengan hukum.
Pengertian sumber hukum
Secara umum, sumber hukum adalah tempat di mana kita menemukan hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan hukum, baik itu berupa perintah maupun berupa larangan. Sumber hukum memiliki kekuatan yang memaksa yang telah disepakati bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat. Dengan demikian, sumber hukum dapat mengatur dan memberikan sanksi bagi yang melanggar hukum.
Ada dua istilah yang sangat penting untuk diketahui ketika berbicara mengenai sumber hukum. Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
Sumber hukum materil adalah sumber-sumber yang melahirkan suatu hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mempengaruhi lahirnya suatu hukum atau pembentukan hukum. Sumber hukum materiil biasanya berupa gejala yang terjadi dalam masyarakat.
Contoh gejala yang terjadi dalam masyarakat yang menjadi sumber hukum adalah banyaknya peristiwa kekerasan kepada anak yang kemudian melahirkan aturan kebiri.
Sumber hukum formil adalah berbagai aturan yang lahir dari penerapan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil merupakan hukum yang telah dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan pembentukan hukum. Hukum yang dibentuk ini memiliki kekuatan yang sah dan memaksa bagi seluruh masyarakatnya.
Contoh sumber hukum formil bisa kita temukan dengan mudah dalam undang-undang, traktat atau perjanjian internasional, juga yurisprudensi.
Macam-macam sumber hukum dan contohnya
Berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka itu artinya kita membahas mengenai sumber hukum formal. Berikut ini penjelasan singkat mengenai macam-macam sumber hukum yang dimaksud :
Sumber hukum dalam Undang-undang
Semua undang-undang adalah sumber hukum. Undang-undang adalah aturan hukum yang dibuat oleh negara dengan melalui proses dan tata cara tertentu sehingga disebut sebagai undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh lembaga legislatif bersama-sama dengan lembaga eksekutif. Undang-undang memiliki berbagai macam bentuk antara lain adalah Tap MPR, Perpu, UU, Kepres, hingga peraturan daerah. Undang-undang memiliki kekuatan sejak ditetapkan dan seluruh masyarakat dianggap telah mengetahui undang-undang itu.
Sumber hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah suatu hal yang dilakukan secara turun-temurun dalam waktu yang sangat lama sehingga dianggap layak menjadi sebuah sumber hukum. Umumnya kebiasaan adalah aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi sangat ditaati oleh masyarakat yang menganut kebiasaan tersebut. Contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum antara lain adalah :
• Adat istiadat pada daerah tertentu perihal kelahiran, perkawinan hingga kematian.
• Upacara adat ngaben di Bali dan Rambusolo di Tana Toraja.
• Upacara potong jari suku Dani jika ada anggota keluarga dekat yang meninggal.
• Membayar ganti rugi jika menabrak babi di Papua yang harganya sangat mahal.
Sumber hukum Traktat
Traktat atau perjanjian antara negara adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dalam berbagai hal, bisa berupa kerjasama ekonomi hingga dalam hal ektradisi para pelaku kejahatan. Traktat yang dilakukan oleh dua negara disebut traktat bilateral, sedangkan jika perjanjian internasional dilakukan banyak negara maka disebut traktat multilateral. Contoh traktat atau perjanjian internasional antara lain adalah Konvensi Wina, Piagam PBB, Perjanjian Linggarjati, dan lain-lain.
Sumber hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar atau pedoman bagi hakim berikutnya untuk mengambil keputusan dalam kasus serupa sehingga menjadi sumber hukum. Selain bertugas untuk memutuskan perkara, hakim berperan dalam menemukan hukum. Hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena perkara itu tidak ada dalam undang-undang atau peraturan lain. Asas ini dikenal dengan sebutan ius curia novit. Oleh karena itu, maka keputusan hakim dapat dijadikan sumber hukum.
Sumber hukum doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli dan pemikir-pemikir hukum terkemuka di dunia yang dijadikan pedoman dan pelaksanaan hukum dalam suatu negara atau masyarakat. Pendapat para ahli hukum ini tentu saja bukan pendapat yang asal. Doktrin dari para pakar hukum tidak mengikat, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengambilan keputusan atau melakukan sesuatu. Contoh doktrin yang paling umum adalah ajaran trias politica Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang masih dianut sampai sekarang, meskipun tidak dianut seutuhnya.
Sumber hukum memegang peran penting dalam terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Undang-undang, kebiasaan , doktrin, traktat dan yurisprudensi adalah sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Bagi masyarakat yang menganut agama Islam, doktrin dari ulama-ulama fiqih terkemuka dunia seperti imam Syafi’I telah menjadi sumber hukum sejak berabad-abad yang lalu.