Pengertian Undang-Undang dan Contoh Undang-Undang


Undang-Undang adalah salah satu sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua orang dalam suatu negara. Ketika undang-undang telah disahkan, maka undang-undang dinyatakan berlaku dan semua warga negara dianggap telah mengetahui keberadaan undang-undang itu. Undang-Undang memiliki arti berbeda secara formal dan materiil. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan contoh undang-undang.

Pengertian Undang-Undang dan Contoh Undang-Undang


Pengertian undang-undang

Secara umum, undang-undang adalah suatu peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden selaku pelaksana kekuasaan eksekutif bersama-sama dengan parlemen atau legislatif untuk melaksanakan dan menjabarkan aturan yang diatur dalam undang-undang dasar.

Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa Undang-Undang merupakan peraturan hukum yang dibentuk bersama-sama oleh pemerintah dan DPR.

Pengertian undang-undang juga dapat kita lihat pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa “ Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.”

Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional Indonesia, undang-undang memiliki kedudukan di bawah UUD dan Tap MPR. 

Undang-undang dapat dibedakan dalam arti formal dan dalam arti materiil. Pengertian undang-undang dalam dalam arti formal adalah pengertian undang-undang dalam arti sempit. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah undang-undang dalam arti luas.

Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintan yang berwenang yang dilakukan dengan prosedur tertentu sehingga dinamakan “undang-undang”. Jadi, undang-undang dalam arti formal di Indonesia adalah undang-undang yang dibentuk presiden bersama dengan DPR. Undang-undang dalam arti formal menekankan pada cara terjadinya undang-undang.  

Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat oleh penguasa baik pusat maupun daerah dan mengikat untuk semua orang. Undang-undang dalam arti material menekankan pada segi isi dan pokok muatannya. Jadi, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau kota juga termasuk dalam undang-undang dalam arti materiil.


Contoh undang-undang dalam arti formal dan materiil

Jika berbicara contoh undang-undang secara umum, maka kita pasti tahu ada bermacam-macam undang-undang. Contoh undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR antara lain adalah :


1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

2. Undang-Undang Perlindungan Anak

3. Undang-Undang tentang Mahkamah Agung

4. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

5. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,

6. Dan lain-lain.


Peraturan daerah juga termasuk undang-undang dalam arti  luas. Contoh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota antara lain adalah :


1. Perda Provinsi tentang Larangan Miras

2. Peraturan daerah tentang kewajiban menyalakan lampu kendaraan di siang hari

3. Perda tentang larangan membuang sampah sembarangan

4. Perda Provinsi Aceh tentang pelaksanaan hukum Islam dalam tindak pidana

5. Dan lain-lain. 


Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa undang-undang dalam arti formal artinya adalah undang-undang yang dibuat dengan proses tertentu, dibentuk oleh DPR bersama-sama dengan Presiden dan belum tentu mengikat semua orang secara umum. Contoh undang-undang dalam arti formal adalah :


1. Undang-Undang Naturalisasi

2. Undang-Undang APBN

3. Undang-undang lainnya yang tidak mengikat secara umum


Undang-undang dalam arti materiil adalah semua undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mengikat bagi semua masyarakat. Contoh undang-undang dalam arti materiil adalah :


1. UU Perkawinan, dibuat oleh pemerintah pusat dan mengikat seluruh masyarakat.

2. UU Tindak Pidana Korupsi, 

3. Peraturan daerah Provinsi yang melarang angkutan online,

4. Peraturan daerah kabupaten yang melarang penangkapan ikan di daerah tertentu.


Perbedaan mendasar pengertian undang-undang dalam arti formal dan materiil adalah dalam arti formal undang-undang dibuat dengan cara tertentu dan dinamakan undang-undang. Sedangkan dalam arti materiil undang-undang selalu mengikat semua orang. 

Ada undang-undang yang dibuat dengan cara formal tetapi juga mengikat secara umum. Undang-undang ini termasuk undang-undang dalam arti formal dan materiil. Contohnya adalah UU Perkawinan dan UU Tipikor.

Ada pula undang-undang yang dibuat dengan cara formal tetapi tidak mengikat secara materiil. Contohnya adalah UU Naturalisasi dan UU APBN. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url