Syarat Berlakunya Undang-Undang dan Berakhirnya Undang-Undang


Syarat berlakunya undang-undang menjadi penting untuk diketahui berkaitan dengan adanya fictie hukum dan asas legalitas. Dengan demikian, kita bisa mengetahui apakah suatu undang-undang itu bisa diberlakukan kepada seseorang atau belum bisa. Selain berlaku, undang-undang bisa juga berakhir. Apa saja syarat berlaku dan berakhirnya undang-undang? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Berlakunya Undang-Undang dan Berakhirnya Undang-Undang


Syarat berlakunya undang-undang

Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan belum tentu  langsung dinyatakan berlaku pada saat itu juga. Syarat mutlak berlakunya suatu undang-undang adalah jika undang-undang itu telah diundangkan dalam Lembaran Negara oleh kementrian yang berwenang di bidang hukum. Setelah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka secara resmi undang-undang telah memiliki kekuatan mengikat dan berlaku fictie hukum bahwa semua orang dianggap telah mengetahui undang-undang dan tidak dapat membela diri dengan alasan tidak mengetahui keberadaan undang-undang tersebut.


Waktu berlakunya undang-undang dapat diketahui melalui beberapa cara, antara lain :


1. Pada saat undang-undang itu diundangkan, 

2. Ditentukan pada tanggal tertentu beberapa waktu setelah diundangkan,

3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut,

4. Berlakunya undang-undang ditentukan di kemudian hari oleh peraturan pelaksanaannya.


Ada banyak undang-undang yang tanggal berlakunya telah ditentukan pada saat undang-undang itu diundangkan. Contohnya adalah UU No. 12 Tahun 2011 yang tanggal berlakunya ditentukan dalam Pasal 87. 

Terkadang, ada undang-undang yang sengaja dibuat berlaku surut. Hal ini tentu saja bertentangan dengan asas legalitas. Contohnya adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2002 yang memberlakukan surut Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Karena berlaku surut, maka Perpu ini dianggap bertentangan dengan asas perundang-undangan yang menyatakan bahwa undang-undang tidak berlaku surut. Akan tetapi, jika peraturan itu tidak merugikan masyarakat banyak, maka masih dapat diterima jika undang-undang itu berlaku surut.

Jika waktu berlakunya undang-undang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, maka berlakunya undang-undang adalah 30 hari setelah diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Pulau Jawa dan Madura, dan 100 hari setelah diundangkan dalam Lembaran negara untuk luar Jawa dan Madura.


Syarat berakhirnya undang-undang

Syarat-syarat berakhirnya undang-undang antara lain adalah :

  • Jangka waktu berlaku yang ditentukan sendiri dalam undang-undang itu telah berakhir
  • Undang-undang dicabut oleh pihak atau lembaga yang berwenang,
  • Adanya undang-undang yang baru yang mencabut undang-undang yang lama,
  • Dinyatakan tidak berlaku oleh hakim dengan alasan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,
  • Timbul kebiasaan baru dalam masyarakat yang bertentangan dengan undang-undang sehingga undang-undang itu tidak lagi ditaati masyarakat,
  • Bertentangan dengan yurisprudensi tetap,
  • Keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi.

Dengan mengetahui syarat berlakunya undang-undang dan syarat berakhirnya undang-undang, maka penegak hukum dapat menerapkan aturan yang tepat sehingga dalam praktek peradilan di masyarakat akan menciptakan kepastian hukum sehingga tercipta rasa keadilan dalam masyarakat.  

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url