Syarat Berlakunya Undang-Undang dan Berakhirnya Undang-Undang
Syarat berlakunya undang-undang menjadi penting untuk diketahui berkaitan dengan adanya fictie hukum dan asas legalitas. Dengan demikian, kita bisa mengetahui apakah suatu undang-undang itu bisa diberlakukan kepada seseorang atau belum bisa. Selain berlaku, undang-undang bisa juga berakhir. Apa saja syarat berlaku dan berakhirnya undang-undang? Berikut ini penjelasannya.
Syarat berlakunya undang-undang
Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan belum tentu langsung dinyatakan berlaku pada saat itu juga. Syarat mutlak berlakunya suatu undang-undang adalah jika undang-undang itu telah diundangkan dalam Lembaran Negara oleh kementrian yang berwenang di bidang hukum. Setelah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka secara resmi undang-undang telah memiliki kekuatan mengikat dan berlaku fictie hukum bahwa semua orang dianggap telah mengetahui undang-undang dan tidak dapat membela diri dengan alasan tidak mengetahui keberadaan undang-undang tersebut.
Waktu berlakunya undang-undang dapat diketahui melalui beberapa cara, antara lain :
1. Pada saat undang-undang itu diundangkan,
2. Ditentukan pada tanggal tertentu beberapa waktu setelah diundangkan,
3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut,
4. Berlakunya undang-undang ditentukan di kemudian hari oleh peraturan pelaksanaannya.
Ada banyak undang-undang yang tanggal berlakunya telah ditentukan pada saat undang-undang itu diundangkan. Contohnya adalah UU No. 12 Tahun 2011 yang tanggal berlakunya ditentukan dalam Pasal 87.
Terkadang, ada undang-undang yang sengaja dibuat berlaku surut. Hal ini tentu saja bertentangan dengan asas legalitas. Contohnya adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2002 yang memberlakukan surut Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Karena berlaku surut, maka Perpu ini dianggap bertentangan dengan asas perundang-undangan yang menyatakan bahwa undang-undang tidak berlaku surut. Akan tetapi, jika peraturan itu tidak merugikan masyarakat banyak, maka masih dapat diterima jika undang-undang itu berlaku surut.
Jika waktu berlakunya undang-undang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, maka berlakunya undang-undang adalah 30 hari setelah diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Pulau Jawa dan Madura, dan 100 hari setelah diundangkan dalam Lembaran negara untuk luar Jawa dan Madura.
Syarat berakhirnya undang-undang
Syarat-syarat berakhirnya undang-undang antara lain adalah :
- Jangka waktu berlaku yang ditentukan sendiri dalam undang-undang itu telah berakhir
- Undang-undang dicabut oleh pihak atau lembaga yang berwenang,
- Adanya undang-undang yang baru yang mencabut undang-undang yang lama,
- Dinyatakan tidak berlaku oleh hakim dengan alasan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,
- Timbul kebiasaan baru dalam masyarakat yang bertentangan dengan undang-undang sehingga undang-undang itu tidak lagi ditaati masyarakat,
- Bertentangan dengan yurisprudensi tetap,
- Keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi.
Dengan mengetahui syarat berlakunya undang-undang dan syarat berakhirnya undang-undang, maka penegak hukum dapat menerapkan aturan yang tepat sehingga dalam praktek peradilan di masyarakat akan menciptakan kepastian hukum sehingga tercipta rasa keadilan dalam masyarakat.