Macam-Macam Fungsi Hukum dan Contoh Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Hukum adalah salah satu produk pemikiran manusia yang telah berkembang sejak awal kehidupan manusia. Mengapa bisa seperti tu? Hukum menjadi dasar pengaturan tata kehidupan manusia sejak awal. Fungsi hukum sangat bermacam-macam dan tentu saja membantu manusia dalam menciptakan keteraturan dalam tata kehidupan masyarakat. Hukum berperan dalam penyelesaian sengketa, mengatur tingkah laku masyarakat, pengendalian sosial, hingga rekayasa sosial.
Fungsi Hukum
Fungsi hukum menurut J.F. Glastra Van Loon, antara lain:
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat;
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat;
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa;
- Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat;
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan;
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.
Theo Huijbers menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak asasi manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa ada 3 fungsi hukum, yaitu :
1. Pengawasan atau pengendalian sosial
2. Penyelesaian sengketa
3. Rekayasa sosial
Menurut Soerjono Soekanto, fungsi hukum adalah sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin, dan sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.
Prof.Dr. Sunaryati Hartono juga membuat rumusan mengenai fungsi hukum dalam konteks pelaksanaan pembangunan nasional. Menurut Prof.Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki fungsi antara lain:
1. Sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat;
2. Sebagai saranaa untuk melaksanakan pembangunan;
3. sebagai sarana untuk menegakkan keadilan; dan
4. sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik) masyarakat.
Dari berbagai macam fungsi hukum yang dijelaskan oleh para ahli, maka kita dapat menarik kesimpulan mengenai fungsi hukum secara garis besar, yaitu :
1. hukum sebagai alat pengendalian sosial
2. hukum sebagai pedoman perilaku masyarakat
3. hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa
4. hukum sebagai alat mewujudkan keadilan sosial
5. hukum sebagai alat rekayasa sosial
6. hukum sebagai alat penggerak pembangunan
Contoh Fungsi Hukum
Hukum memiliki sifat untuk mengatur sehigga digunakan dalam pengendalian sosial. Hukum mengendalikan perilaku masyarakat agar selalu sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut dalam suatu kelompok sosial. Contoh fungsi hukum sebagai pengendalian sosial adalah adanya banyak aturan yang mengatur berbagai kegiatan dalam kehidupan seperti perdagangan, perjanjian, dan lain-lain.
Sebagai pedoman perilaku masyarakat, hukum berperan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam segala bidang kehidupan. Hukum memberikan petunjuk mengenai mana perbuatan yang harus dilakukan dan mana perbuatan yang dilarang. Contoh fungsi hukum sebagai pedoman perilaku masyarakat adalah dibuatnya KUHP yang mengatur aturan mengenai perbuatan yang melanggar hukum dan sanksinya.
Sebagai sarana penyelesaian sengketa, hukum memberikan solusi dalam segala konflik yang bisa terjadi dalam kehidupan manusia. Ada begitu banyak kepentingan dalam kehidupan manusia, sehingga konflik kepentingan bisa muncul sewaktu-waktu. Dengan adanya hukum, maka masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya penyelesaian sengketa dengan cara yang tidak benar. Hukum melindungi kepentingan setiap individu, kelompok, perusahaan, hingga negara. Contoh fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa adalah dibuatnya undang-undang dan KUH Perdata dalam penyelesaian sengketa antar individu dengan individu maupun individu dengan kelompok atau pemerintah.
Hukum dipandang sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Hal ini dikarenkan kemampuan hukum untuk mengikat dan memaksa. Terhadap perbuatan yang melanggar hukum, hukum memberikan hukuman yang dipandang sebagai cara untuk mewujudkan keadilan sosial.
Sebagai alat rekayasa sosial, hukum mengatur dan membentuk perilaku masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum bisa mengatur pola perilaku masyarakat agar sesuai dengan yang dikehendaki oleh para pembuat hukum. Contoh fungsi hukum sebagai rekayasa sosial adalah penerapan hukuman kebiri dalam perpu kebiri yang mampu membuat pelaku kejahatan berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan.
Sebagai alat penggerak pembangunan, hukum digunakan untuk membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk kemajuan pembangunan. Contoh fungsi hukum sebagai penggerak pembangunan adalah dibuatnya APBN yang menjadi pedoman dasar negara dalam kegiatan pembangunan.