Macam-Macam Asas Hukum dan Fungsi Asas Hukum
Secara umum, pengertian asas hukum adalah norma dasar atau prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan peraturan hukum yang nyata dan bisa dilaksanakan. Dengana danya asas hukum, maka pembentukan hukum dapat sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh masyarakat. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam asas hukum dan fungsi asas hukum.
Macam-Macam Asas Hukum
Secara umum, ada dua macam asa hukum yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus. Asas hukum umum adalah asas hukum yang berlaku pada semua lapangan hukum publik dan hukum privat. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas hukum yang hanya berlaku pada lapangan-lapangan hukum tertentu yang lebih sempit.
Macam-macam asas hukum umum yaitu :
- asas lex supriori derogate lex inferiori berarti undang-undang yang dibuat oleh lembaga tinggi Negara mengesampingkan atau mengalahkan undang-undang yang dibuat oleh lembaga yang lebih rendah.
- asas lex spcialis derogate lex generalis berarti undang-undang bersifat khusus mengesampingkan atau mengalahkan undang-undang yang bersifat umum.
- asas lex posteriori derogate lex priori berarti undang-undang yang baru mengesampingkan atau mengalahkan undang-undang yang lama atau terdahulu.
- asas non retro active artinya hukum tidak boleh berlaku surut.
- asas equality before the law yang artinya kesamaan di depan hukum
- asas ius curia novit artinya hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga tidak boleh menolak kasus yang diberikan kepadanya.
- asas fictie hukum, artinya semua orang dianggap sudah tahu tentang undang-undang ketika undang-undang itu telah disahkan.
- asas unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukan saksi.
- asas nemo judex idoneus in propria causa artinya tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik bagi dirinya sendiri.
- asas restutio in integrum berarti hukum harus memulihkan pada keadaan semula.
- asas Cogatitionis poenam nemo patitur artinya, seseorang tidak dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau ada dalam hatinya
- asas res judicata pro veritate habetur artinyakeputusan hakim dianggap paling benar dan sah pada hukum formal,
- asas precedent atau the binding force of precedent yang hanya berlaku di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon yang artinya wajib mengikuti putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sejenis/serupa.
Macam-macam asas hukum khusus diantaranya adalah :
- asas konsensualisme,
- asas monogami,
- poligami dalam perkawinan,
- asas pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian
- asas legalitas “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli” dalam hukum pidana material,
- asas presumption of innoncence atau asas paraduga tidak bersalah dalam hukum pidana formal,
- asas verhandlung maxime yang artinya para pihak harus membuktikan, bukan hakim.
- asas secundum allegata iudicare berarti hakim terikat peristiwa yang diajukan para pihak.
- asas actor sequitur forum rei berarti gugatan diajukan di pengadilan tempat tergugat dalam hukum perdata formal.
Fungsi Asas Hukum
Fungsi asas hukum pada dasarnya sederhana, hanya mengatur dan menjelaskan mengenai prinsip dasar hukum. Asas hukum tidak dimuat secara langsung menjadi hukum positif. Dari berbagai macam asas hukum, maka kita dapat menarik kesimpulan mengenai beberapa fungsi asas hukum, antara lain adalah :
- Menyelesaikan konflik antarsumber hukum, ketika terjadi pertentangan. Asas yang berlaku diantaranya adalah asas lex superior derogate lege inferiori, asas lex specialist derogate lege generale dan asas lex posterior derogate lege inferiori.
- Menjadi pedoman bagi lembaga yang bertugas untuk membuat hukum sehingga menghasilkan hukum yang tidak saling tumpang tindih dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.
- Menjaga konstitensi hukum bagi pencari keadilan.
- Membantu hakim dalam melakukan interpretasi hukum.
Asas hukum adalah pondasi dasar dalam pembentukan hukum. Asas hukum digali berdasarkan nilai-nilai yang dianut bahkan secar universal oleh seluruh dunia. Hampir semua asas hukum di dunia menganut prinsip yang sama, karena pada dasarnya hukum dibentuk dengan dasar untuk melindungi hak-hak asasi manusia.