Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional
Salah satu cara penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum adalah mengandalkan tugas dan wewenang Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional adalah pengadilan internasional tertinggi di dunia. kedudukan Mahkamah Internasional ada di kota Den Haag, Belanda. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki 15 orang hakim yang memiliki masa jabatan 9 tahun. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Internasional disebut International Court of Justice.
Mahkamah Internasional adalah lembaga yang langsung berada di bawah wewenang PBB. Oleh karena itu, prosedur kerja Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam PBB.
Tugas utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa antarnegara yang berada di bawah kewenangnnya ataupun yang tidak berada di bawah wewenangnya tetapi bersedia untuk tunduk pada aturan dan keputusan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.
Wilayah naungan Mahkamah Internasional adalah seluruh negara anggota PBB. Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antarnegara. Oleh karena itu, sengketa antara individu dengan negara, individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan negara ataupun kelompok dengan kelompok maupun antara organisasi dan subjek hukum internasional lainnya bukan bagian dari kewenangan Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional adalah keputusan yang mutlak dan jika dilanggar, maka akan mengucilkan nama suatu negara dalam pergaulan dunia. sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka sudah sepatutnya jika Mahkamah Internasional membuat keputsan yang tidak akan menimbulkan kontroversi.
Tugas Mahkamah Internsional :
- Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
- Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
- Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak kepada salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
- Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Kewenangan Mahkamah Internasional
Kewenangan Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Berikut ini adalah beberapa wewenang Mahkamah Internasional :
- Menyelesaikan sengketa antar negara berdasarkan permohonan
- Memberikan nasehat dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
- Wewenang Ratione Personae adalah menyatakan hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara di muka Mahkamah Internasional
- Wewenang Ratione Materiae meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa
- Wewenang Mahkamah Internasional pada prinsipnya bersifat fakultatif artinya campurtangan Mahkamah Internasional baru dapat terjadi jika negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkarah mereka ke Mahkamah Internasional.
Sumber Hukum
Sumber hukum Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional antara lain adalah :
- Konvensi maupun perjanjian yang diakui oleh negara-negara yang bersengketa untuk mengetahui kedudukan pokok suatu perkara.
- Kebiasan-kebiasaan internasional yang telah diakui dan digunakan sebagai sumber hukum.
- Asas-asas hukum yang diakui dunia internasional karena sesuai dengan peradaban.
- Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari berbagai negara sebagai tambahan untuk peraturan hukum.
Dalam kewenangan menyelesaikan sengketa internasional, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan yang bersifat compulsory (wajib/mengikat) dan noncompulsory (tidak wajib/tidak mengikat) bagi negara yang bersengketa.
Dalam penyelesaian sengketa yang bersifat tidak mengikat, maka dibutuhkan persetujuan para pihak yang bersengketa, juga perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik melalui Mahkamah Internasional.
Dalam hal penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat, maka permohonan peradilan bisa dilakukan meskipun dilakukan secara sepihak kepada Panitera Mahkamah Internasional untuk selanjutnya memberitahukan permohonan tersebut kepada lawan mereka, dengan catatan negara-negara yang bersengketa terikat pada perjanjian internasional di mana Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi tertentu atas sengketa tertentu di antara mereka.