Landasan atau Dasar Hukum Penyusunan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau biasa disingkat APBD berisi rencana keuangan suatu daerah dalam kurun waktu satu tahun. Untuk melakukan penyusunan APBD, maka ada landasan hukum penyusunan APBD. Landasan hukum ini menjadi dasar dan pedoman untuk menyusun APBD. APBD disusun secara bersama-sama oleh pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga legislatif.
APBD kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah yang dimaksud dalam penyusunan APBD adalah gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah provinsi, walikota dan perangkatnya yang memerintah kota administratif serta bupati dan perangkatnya yang memerintah kabupaten.
Dasar Hukum Penyusunan APBD
Adapun dasar hukum Keuangan Daerah dan APBD adalah:
- UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Bab VIII, pasal 78 s/d 86).
- UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat.
Di dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa:
- APBD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan.
- Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun. Undang-Undang ini juga menyebutkan fungsi dan tujuan penyusunan APBD.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan di atas, maka pemerintah daerah dan DPRD daerah memiliki payung hukum atau dasar hukum yang melindungi wewenang untuk menyusun APBD. Landasan atau dasar hukum APBD juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun APBD sesuai dengan tujuan dan fungsi APBD dalam undang-undang. Peraturan di atas melindungi kepentingan lembaga eksekutif daerah sebagai penyelenggara pemerintahan dan lembaga legislatif daerah sebagai perwakilan rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan prinsip dan pelaksanaan otonomi daerah.