Asas-Asas Penyusunan APBN
Penyusunan APBN yang melibatkan pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai kekuasaan legislatif sudah seharusnya berjalan dengan mempertimbangkan asas-asas penyusunan APBN. Asas-asas penyusunan APBN perlu diperhatikan agar penggunaan dana APBN nantinya bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Penyusunan APBN sudah seharusnya tidak membenani keuangan negara ataupun memberikan beban kepada generasi di masa mendatang.
Salah satu fungsi APBN adalah sebagai alat untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Keuangan negara banyak berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Oleh karena itu, maka dalam penyusunan APBN pemerintah perlu untuk memperhatikan kebutuhan rakyat dan hajat hidup orang banyak.
Tujuan utama penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pemerintah dalam mengelola keuangan negara sehingga mampu mewujudkan keinginan pemerintah dan rakyat untuk meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta mewujudkan kemakmuran rakyat.
Karena begitu pentingnya peran APBN dalam suatu negara terutama terhadap kehidupan masyarakat dan kehidupan bangsa di masa depan, maka sudah selayaknya jika APBN memperhatikan asas-asas penyusunan APBN, yaitu asas kemandirian, asas penajaman prioritas pembangunan dan asas penghematan atau asas peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Asas kemandirian
Asas kemandirian mengandung arti bahwa pengeluaran pemerintah harus menggunakan dana yang berasal dari rakyat, bukan berasal dari utang luar negeri. Utang luar negeri hanyalah pelengkap dalam penyusunan APBN jika dana yang dimiliki oleh negara tidak memungkinkan. Berdasarkan asas penyusunan APBN ini, maka pemerintah seharusnya menyusun APBN dengan mengandalkan keuangan negara sendiri. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pemerintahan dan mencapai tujuan pembangunan, terkadang pemerintah perlu mengandalkan utang luar negeri dan mengharapkan kemajuan yang bisa terbayarkan di masa mendatang.
Asas penajaman prioritas pembangunan
Asas penajaman prioritas pembangunan artinya adalah penyusunan APBN harus mengutamakan pembiayaan terhadap hal-hal yang bermanfaat. Berdasarkan asas ini, maka pemerintah wajib mengalokasikan dana lebih banyak kepada sektor-sektor yang mempengaruhi kehidupan rakyat, misalnya pembangunan sarana dan prasarana kesehatan dan transportasi umum yang layak.
Asas penghematan
Asas pengehmatan atau asas efisiensi produktivitas mengandung arti bahwa penyusunan APBN harus dilakukan tanpa pemborosan. Anggaran APBN harus dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan dan wajib menghindari pengeluaran-pengeluaran yang tidak produktif. Pembiayaan terhadap hal-hal yang kurang penting dan tidak bermanfaat tidak perlu dilakukan dalam penyusunan APBN.
Pada akhirnya, kita akan melihat apakan APBN mengalami surplus, berimbang atau bahkan mengalami defisit. APBN mengalami surplus jika pengeluaran negara lebih kecil dari pada pendapatan negara. APBN berimbang jika jumlah pengeluaran sama dengan pendapatan negara. Sedangkan APBN mengalami defisit jika pengeluaran negara lebih besar dari pada pendapatan negara. oleh karena itu, maka dengan adanya asas-asas penyusunan APBN, pemerintah dan DPR akan berusaha menghindari adanya defisit APBN.