Fungsi-Fungsi APBN
APBN adalah suatu rencana pendapatan dan pengeluaran negara untuk mengatur dan mengelola keuangan negara demi mewujudkan kemakmuran rakyat. APBN berisi penerimaan yang menjadi hak negara yang bersumber dari berbagai macam pendapatan negara terutama pajak. APBN juga berisi kewajiban negara berupa pengeluaran untuk pembangunan dan pembiayaan kepentingan negara dan kepentingan rakyat. Secara umum, ada 7 fungsi APBN yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, stabilisasi, otorisasi, perencanaan, pengawasan dan tolak ukur pemerintah.
Fungsi alokasi
Kehidupan berbangsa dan bernegara terdiri dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi, hukum, kesehatan, perhubungan, dan lain-lain. Berdasarkan fungsi alokasi, maka dana APBN harus dialokasikan pada berbagai macam sektor kehidupan tersebut. Dengan adanya fungsi alokasi, maka pemerintah bisa menetapkan prioritas untuk pembangunan sarana dan prasanana trasnportasi, jalan raya, rumah sakit, pembangunan gedung sekolah, dan lain-lain sebagainya.
Fungsi distribusi
Fungsi distribusi APBN berarti bahwa dana APBN harus disistribusikan secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia, karena pada dasarnya dana APBN memang bersumber dari rakyat. Dana APBN selain digunakan dalam pembangunan sarana dan prasarana di berbagai sektor juga dikembalikan kepada rakyat dan didistribusikan dalam bentuk pemberian subsidi dan beasiswa, pemberian pengobatan gratis, hingga dana pensiun bagi pegawai negeri.
Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilitas mengandung arti bahwa APBN berperan dalam pengendalian dan mempengaruhi kebijakan fiskal. Melalui APBN, pemerintah dapat menaikkan maupun menurunkan pajak untuk mengontrol kondisi perekonomian jika mulai tidak stabil. Dengan adanya APBN, maka keseimbangan perekonomian negara lebih terjamin.
Fungsi otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Sebagai tolak ukur pemerintah
APBN dapat berfungsi sebagai alat tolak ukur tingkat keberhasilan pemerintah. Dengan APBN, kita bisa melihat alokasi dana yang diberikan pada sebuah sektor kemudian menilai apakah sektor tersebut telah betul-betul membangun dan memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat. Misalnya pemerintah menganggarkan uang untuk pembangunan sarana trasnportasi, jika rakyat merasa bahwa pembangunan tersebut berhasil, maka pemerintah akan mendapatkan nilai positif dari masyarakat.
APBN memang memiliki banyak fungsi dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Oleh karena itu, maka penyusunan APBN sudah seharusnya sesuai dengan asas-asas penyusunan APBN sehingga pada akhirnya bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat.