Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional atau traktat adalah salah satu dari sumber hukum internasional dalam arti formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian antarnegara yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak di dalamnya sehingga menjadi sumber hukum utama dalam penyelesaian sengketa internasional. Dalam prakteknya, kita sering mendengar banyak istilah mengenai perjanjian internasional, antara lain adalah konvensi, kovenan, pakta, piagam, agreement, modus vivendi dan lain-lain. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai istilah-istilah tersebut, maka kita perlu tahu mengenai macam-macam perjanjian internasional.
Perjanjian internasional membutuhkan kesepakatan antara para pihak yang membuatnya, sehingga ada konsekuensi hukum berupa pelaksanan hak dan kewajiban bagi para pihak. Perjanjian internasional digolongkan dalam beberapa macam, diantaranya berdasarkan jumlah pesertanya, berdasarkan jenisnya, berdasarkan objek atau isinya, berdasarkan strukturnya,berdasarkan sifat atau fungsinya, berdasarkan cara berlakunya, berdasarkan istrumennya, berdasarkan subjeknya dan berdasarkan proses pembentukannya.
Perjanjian internasional menurut jumlah pesertanya
Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional terbagi menjadi perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum internasional. Contoh perjanjian internasional bilateral adalah perjanjian antara Indonesia dan Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011.
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan lebih dari dua subjek hukum internasional dalam pembuatannya. Perjanjian internasional biasanya melibatkan banyak pihak dan diakui secara luas. Contoh perjanjian multilateral adalah konvensi hukum laut tahun 1958.
Macam-macam perjanjian internasional menurut jenisnya
Jenis-jenis perjanjian internasional atau istilah lain perjanjian internasional antara lain adalah :
- Traktat (treaty) yaitu persetujuan antara dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Masalah yang diatur dalam traktat sangat fundamental sehingga proses pembuatannya sangat ketat.
- Piagam (statue) yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
- Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
- Persetujuan (agreement) yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif.
- Protokol (protocol) yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
- Konvensi (convention) yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional namun tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
- Deklarasi (declaration): yaitu pernyataan bersama yang dilakukan oleh subjek hukum internasional mengenai suatu masalah dalam berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, atau hukum.
- Charter yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
- Pertukaran nota (exchange of notes) yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional.
- Convenant merupakan anggaran dasar dari PBB.
- Ketentuan umum (general act) yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
- Kompromis yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
- Modus vivendi yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
- Perikatan (arrangement) yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
- Proses verbal yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan sehingga tidak perlu diratifikasi.
- Ketentuan penutup (final act) yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Macam-Macam perjanjian internasional berdasarkan objek atau isinya
Berdasarkan objek atau isinya, maka perjanjian internasional biasanya berisi ketentuan mengenai bidang politik, ekonomi, hukum, kesehatan, batas wilayah dan lain-lain. Perjanjian internasional yang objeknya adalah politik biasanya berupa pakta pertahanan dan keamanan. Jika objeknya adalah bidang ekonomi, maka perjanjian berupa kerjasama ekonomi dan perdagangan. Sedangkan jika mengatur mengenai hukum, maka perjanjian internasional biasa terkait mengenai status kewarganegaraan.
Macam-Macam perjanjian internasional berdasarkan strukturnya
Menurut strukturnya, perjanjian internasional ada yang bersifat law making dan ada yang bersifat contract. Perjanjian internasional yang bersifat law making artinya perjanjian itu mengandung kaidah hukum yang bisa berlaku pada seluruh negara di dunia. contohnya adalah konvensi hukum laut. Sedangkan perjanjian internasional yang bersifatt contract hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian saja, misalnya perjanjian ekstradisi antarnegara.
Macam-Macam perjanjian internasional berdasarkan cara berlakunya
Berdasarkan cara berlakunya, maka ada yang perjanjian internasional yang bersifat self executing (berlaku dengan sendirinya), ada pula yang bersifat non self-executing. Disebut self executing, bila sebuah perjanjian internasional langsung berlaku setelah diratifikasi oleh negara tertentu. Bila harus dilakukan perubahan UU terlebih dahulu sebelum berlaku, maka perjanjian internasional itu disebut non self-executing.
Perjanjian internasional berdasarkan proses pembentukannya
Berdasarkan proses pembentukannya, maka perjanjian internasional terbagi menjadi perjanjian internasional bersifat penting dan sederhana. Perjanjian internasional yang bersifat penting dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).
Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan istrumennya
Berdasarkan instrumennya, maka perjanjian internasional terbagi menjadi perjanjian internasional berbentuk tertulis dan lisan. Perjanjian internasional yang tertulis dituangkan dalam berbagai macam jenis, seperti traktat, kovenan, pakta, dan lain-lain. Sedangkan perjanjian internasional lisan diekspresikan melalui instrument-instrumen tidak tertulis. Perjanjian internasional lisan atau disebut gentlemen agreement biasanya menyangkut hal-hal yang tidak rumit.
Macam-Macam perjanjian internasional berdasarkan subjeknya
Berdasarkan subjeknya, maka perjanjian internasional terbagi menjadi perjanjian antarnegara yang menjadi subjek hukum internasional, perjanjian antarnegara dengan subjek hukum lain, serta perjanjian antara subjek-subjek hukum internasional selain negara.