Sumber Hukum Internasional dalam Arti Formal
Sumber hukum internasional dalam arti formal berarti tempat dimana kita bisa menemukan aturan hukum internasional secara konkret. Berbeda dengan sumber hukum internasional dalam arti materiil yang menjelaskan alasan bagaimana sumber hukum internasional dalam arti formal memiliki kekuatan mengikat.
Di dalam sumber hukum internasional dalam arti formal, kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum secara lengkap yang langsung dapat dipraktekkan dan diaplikasikan secara konkret dalam dunia nyata.
Sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum utama dan tertinggi dalam hukum internasional sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sumber hukum internasional dalam arti forman menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa internasional di Mahkamah Internasional.
Penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana hukum internasional, yaitu kebiasaan internasional, perjanjian internasional (traktat), keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase, karya-karya hukum serta keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional terdiri atas perjanjian internasional (International Convention), kebiasaan internasional (International Custom), prinsip hukum umum (General Principe of Law) yang diakui negara-negara beradab, keputusan pengadilan (Judicial Decisions) dan doktrin dari para ahli yang telah diakui kepakarannya.
1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional atau biasa disebut traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh subjek-subjek hukum internasional yang dianggap memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Adanya perjanjian internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat di dalamnya.
Subjek-subjek hukum internasional yang dapat membuat atau terikat sebagai pihak pada suatu perjanjian internasional adalah Negara, Tahta Suci Vatikan, organisasi internasional, kaum belligerensi, dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya. Meskipun individu termasuk dalam subjek hukum internasional, seorang individu dianggap tidak memiliki kapasitas untuk membuat perjaanjian internasional.
Perjanjian atau kontrak antara negara dengan individu atau negara dengan badan hukum tidak dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional. Perjanjian internasional memiliki kekuatan yang sangat mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian internasional, maka Mahkamah Internasional akan menjadikan perjanjian internasional sebagai sumber hukum utama. Istilah-istilah lain dari perjanjian internasional adalah konvensi, kovenan, treaty, agreement, dan lain-lain.
2. Kebiasaan internasional
Kebiasaan merupakan sumber hukum yang asli bagi hukum internasional. Kebiasaan dipandang sebagai sumber yang paling tua, akan tetapi pada saat ini kebiasaan tidak lagi dominan sebagaimana pada masa sebelumnya. Meskipun kebiasaan internasional tidak ditetapkan dalam bentuk peraturan-peraturan konkret, akan tetapi ketika kebiasaan itu telah menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penegakkan hukum, maka ia dapat disebut sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal.
Sebuah kebiasaan dapat dianggap menjadi sumber hukum internasional jika kebiasaan itu memenuhi dua syarat, yaitu kebiasaan tersebut telah menjadi pola kelakuan yang berlangsung sama pada hal yang serupa. Kebiasaan itu juga harus berhubungan dengan hubungan internasional.
Salah satu contoh kebiasaan internasional adalah penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapalkapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan. Sebuah kebiasan internasional akan menjadi hukum jika negara-negara tidak keberatan dengan pelaksanaanya.
3. Prinsip hukum umum yang diakui negara-negara beradab
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum yang melandasi sistem hukum modern, sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat. Prinsip hukum umum ini tidak hanya ada pada hukun internasional, tetapi pada bidang-bidang lainnya pula.
Prinsip–prinsip umum hukum atau prinsip hukum umum, seperti yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) butir c Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan, bahwa prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip atau asas-asas yang fundamental yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Tujuan dari pengakuan akan prinsip-prinsip hukum umum ini pada dasarnya untuk menghindari keadaan yang tak terbatas (open-ended) dan samar-samar. Hal ini kemudian diperkuat oleh pengalaman yang didapati oleh the Advisory Committee of Jurists, sebagai perancang Statuta, yakni suatu keadaan yang di mana tidak terdapatnya jawaban dalam traktat maupun kebiasaan. Hadirnya prinsip-prinsip umum hukum ditujukan untuk dimungkinkannya Pengadilan menggunakan keadilan yang abstrak.
Prinsip hukum umum adalah asas-asas hukum umum yang diakui dalam dunia internasional. Oleh karena itu, dengan adanya prinsip hukum umum, maka Mahkamah Internasional tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya hukum yang mengatur persoalan tersebut. Prinsip hukum umum memiliki kedudukan yang sejajar dengan perjanjian internasional dan kebiasaan internasional karena ketiganya dianggap sebagai sumber hukum internasional primer.
4. Putusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum terkemuka
Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum terkemuka adalah sumber hukum internasional tambahan, bukan yang utama. Putusan hakim yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal meliputi putusan peradilan internasional, Mahkamah Internasional dan putusan-putusan arbitrase terkait masalah internasional.
Keputusan pengadilan dan pendapat para pakar hukum dianggap sebagai sumber hukum subside atau tambahan, artinya keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana itu sendiri tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa perjanjian internasional, kebiasaa internasional dan prinsip-prinsip hukum umum adalah sumber hukum internasional dalam arti formal yang paling utama. Ketiganya memiliki kedudukan sejajar sebagai sumber hukum internasional dan tidak memiliki hirarki. Sementara itu putusan pengadilan dan pendapat para sarjana dan pakar hukum terkemuka hanyalah sumber hukum tambahan yang digunakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai masalah tertentu. Putusan pengadilan dan Mahkamah Intrenasional tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai sumber hukum seperti di negara-negara Anglo Saxon.