Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN setiap tahun yang dilakukan pemerintah bersama-sama dengan DPR adalah untuk mengelola anggaran negara agar pengalokasiannya sesuai dengan sektor-sektor yang membutuhkan. APBN bersumber dari anggaran negara yang salah satunya diperoleh dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat setiap tahunnya. Oleh karena itu, APBN yang disusun oleh pemerintah harus memperhatikan peruntukannya untuk kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pemerintah dalam mengelola keuangan negara, meningkatkan kapasitas produksi, memberikan subsidi dan kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga pada akhirnya mencapai kemakmuran. Landasan hukum penyusunan APBN termaktub dalam UUD NRI 1945 Pasal 23 Ayat 1, 2 dan 3.
APBN digunakan untuk memberikan subsidi kepada rakyat miskin yang membutuhkan. Salah satunya adalah subsidi minya. APBN juga menganggarkan anggaran untuk membayar gaji pegawai, pembangunan sarana dan prasarana, hingga dana untuk kepentingan militer.
Anggaran APBN disebar pada semua kementrian dan daerah untuk digunakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan masyarakat. Pada tahun 2018, APBN negara Indonesia mencapai Rp. 2.200 triliun yang sebagian besar digunakan untuk kemajuan sektor pendidikan.
Anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun. Sedangkan anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun dan Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp15 triliun.
Dari berbagai informasi dan keadaan nyata, maka kita bisa menarik kesimpulan mengenai tujuan penyusunan APBN yaitu :
- Membantu pemerintah untuk mencapai tujuan fiskal sehingga meningkatkan perekonomian negara.
- Meningkatkan koordinasi antarlembaga-lembaga pemerintah sehingga program kerja yang direncanakan tidak saling tumpang tindih dan justru merugikan keuangan negara dan masyarakat.
- Menjamin transparansi pemerintah terhadap keuangan negara sehingga masyarakat bisa melihat langsung penggunaan anggaran negara, apakah anggaran tersebut telah diselewengkan atau memang dihabiskan untuk kepentingan orang banyak.
- APBN memungkinkan pemerintah untuk menentukan prioritas kerja sehingga hasil akhirnya nanti akan berimbas pada kepuasan masyarakat.
- APBN yang menyangkut penyediaan anggaran untuk membangun sarana dan prasarana publik akan berguna bagi kehidupan masyarakat.
Tujuan penyusunan APBN sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, APBN tidak bisa disahkan jika tidak mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. APBN perlu diawasi secara bersama-sama oleh semua kalangan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran.