Perangkat-Perangkat Perwakilan Diplomatik
Dalam menjalankan tugas-tugas diplomasi, perwakilan diplomatik terdiri atas perangkat-perangkat perwakilan diplomatik yang menjalankan tugas dan perannya masing-masing demi membawa misi untuk membangun hubungan dengan negara lain. Perangkat-perangkat diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1815 dan Kongres Aux Chapella 1818 (Kongres Achen) terdiri atas duta besar berkuasa penuh (ambassador), Duta (Gerzant), Menteri Residen, Kuasa Usaha, dan Atase. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai perangkat-perangkat perwakilan diplomatic tersebut.
Duta Besar atau Ambassador
Duta Besar atau disingkat Dubes atau Ambassador adalah pejabat tertinggi perwakilan diplomatik suatu negara. Duta Besar diberikan kekuasaan penuh dan luar biasa oleh negara asalnya untuk mewakili segala tindakan negara pengirimnya. Duta besar ditempatkan di ibu kota negara penerima yang memiliki hubungan timbal balik dengan negara pengirim. Kekuasaan penuh yang dimiliki oleh duta besar memungkinkan untuk mengambil tindakan tanpa perlu berkonsultasi dengan negara pengutusnya. Oleh karena itu, duta besar haruslah orang yang cakap dan memiliki kualitas luar biasa.
Duta (gerzant)
Berbeda dengan duta besar, duta atau gerzant mewakili negara pengirim akan tetapi dengan kekuasaan yang lebih terbatas. Untuk mengambil tindakan dalam penyelesaian masalah kedua negara, maka gerzant harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan negara pengutusnya. Dalam tingkatan perangkat perwakilan diplomatik, posisi duta berada di bawah dubes.
Menteri residen
Posisi menteri residen dalam perwakilan diplomatik hanya sebagai perwakilan yang membantu mengurus urusan negara. menteri residen tidak memiliki hak untuk mewakili pribadi Kepala Negara. dengan demikian, maka Menteri Residen tidak dapat mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
Kuasa Usaha
Kuasa usaha atau Change d’Affair adalah perangkat perwakilan diplomatik yang berada pada tingkatan rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Adapun peranan kuasa usaha pada umumnya yaitu melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat. Kuasa usaha biasa dibedakan menjadi kuasa usaha tetap dan kuasa usaha sementara. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan sedangkan kuasa usaha sementara hanya berperan ketika pejabat dari suatu perwakilan tidak ada di tempat.
Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terbagi menjadi atase pertahanan dan atase teknis. Atase pertahanan dijabat oleh perwira militer yang diprbantukan di kementrian luar negeri dan berperan untuk memberikan nasihat terkait kebijakan di bidang militer dan pertahanan kepada Duta Besar Berkuasa Penuh. Salah satu tugas utama atse pertahanan adalah menjalin hubungan antar angkatan bersenjata negara asal dengan negara pengirim maupun negara-negara lainnya. Sedangkan atase teknis dijabat oleh pegawai negeri sipil di luar Kementrian Luar Negeri yang bertugas untuk membantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase teknis membantu dalam hal pelaksanaan tugas-tugas teknis kementriannya sendiri. Contohnya adalah atase perdagangan, atase pendidikan dan kebudayaan, atase perindustrian, dan lain-lain.