Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi
Dasar hukum yang menyebutkan mengenai tugas dan wewenang pengadilan tinggi dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU peradilan umum menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Bagi orang-orang yang sudah malang melintang di dunia hukum, pasti bisa membedakan antara Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Secara sederhana, untuk membedakan antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bisa dilihat dari tempat kedudukan gedung pengadilan itu berada.
Di dalam Pasal 4 ayat (2) UU Peradilan Umum, disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsi.
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berarti bahwa Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-Undang yang susunannya terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi adalah Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Biasa disingkat KPT dan Waka PT.
Untuk dapat memahami sejauh mana tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, maka kita harus mengacu pada Pasal 51 dan 52 UU Peradilan Umum. Adapun tugas dan wewenag Pengadilan Tinggi berdasarkan pasal-pasal tersebut yaitu
- Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (Pasal 51 ayat (1))
- Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. (Pasal 51 ayat (2))
- Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1))
- Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 52 ayat (2))
Selain yang disebutkan dalam Undang-Undang di atas, dalam praktekya, Pengadilan Tinggi melalui Tugas Ketua Pengadilan Tinggi juga memiliki wewenang untuk memimpin Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya, melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita yang berada di daerah hukumnya, mengawasi perbuatan dan tingkah laku hakim untuk hal-hal lain selain tentang perkara dan putusan, melakukan pengawasan agar peradilan di wilayah hukumnya dilaksanakan dengan sewajarnya serta melakukan pengawasan terhadap pekerjaan penasehat hukum dan notaris di wilayah hukumnya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi (PT) sangat luas, mencakup wilayah satu provinsi yang menjadi wilayah hukumnya. Hakim-hakim yang ada di Pengadilan Tinggi dibebani tugas untuk memeriksa kembali perkara yang diajukan banding, baik perkara perdata maupun perkara pidana.