Pengertian Diversi, Tujuan Diversi dan Syarat-Syarat Diversi

Pengertian Diversi, Tujuan Diversi dan Syarat-Syarat Diversi


Pengertian Diversi

Di dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dikenal istilah diversi. Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi merupakan hal yang wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan, dan bahkan Undang-Undang memberikan ancaman sanksi administratif bagi penyidik, penuntut umum, hakim yang lalai mengupayakan diversi, selain itu juga dapat diberikan sanksi pidana penjara bagi yang dengan sengaja tidak mengupayakannya.

Undang-undang sistem peradilan pidana anak memang menggunakan pendekatan restorative dalam penyelesaian perkara pidana anak. Diversi menggunakan pendekatan keadilan restorative sehingga penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku dilaksanakan di luar persidangan yang dihadiri oleh pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Tujuan Diversi

Apa tujuan dari pelaksanaan diversi ?

Pasal 6 UU SPPA menyebutkan dengan jelas bahwa diversi bertujuan untuk :

a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;

b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Tujuan diversi tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan UU SPPA yaitu dalam rangka mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Perlunya perlindungan khusus bagi anak untuk menjaga harkat dan martabatnya dalam sistem peradilan.


Syarat-Syarat Diversi

Sebisa mungkin anak yang berhadapan dengan hukum tidak perlu dijatuhkan hukuman pidana apalagi pidana tersebut berupa perampasan kemerdekaan. Meskipun menggunakan pendekatan restorative, tidak semua perkara pidana bisa dilakukan diversi. Pasal 7 ayat (1) UU SPPA menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  • diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dengan demikian, maka terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 7 tahun atau tindak pidana tersebut merupakan pengulangan, maka tidak dapat dilakukan diversi. Pasal tersebut secara tidak langsung menjadi acuan untuk mengetahui syarat-syarat diversi.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url