Perbedaan Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara: Penjelasan Lengkap
Putusan Provisi: Definisi dan Dasar Hukum
Definisi
Putusan provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim selama proses persidangan untuk memberikan perlindungan mendesak terhadap hak salah satu pihak. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, tujuan dari putusan provisi adalah untuk menghindari kerugian yang sulit diperbaiki selama perkara berjalan.
Dasar Hukum
Pasal 180 ayat (1) HIR: Hakim dapat menjatuhkan putusan provisi jika terdapat alasan mendesak.
Pasal 191 ayat (1) RBg: Mengatur hal yang sama untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
Contoh Kasus
Dalam perkara perdata sengketa tanah, hakim dapat memutus provisi untuk melarang tergugat melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah yang disengketakan hingga putusan akhir keluar.
Putusan Sela: Jenis dan Contoh Aplikasinya
Definisi
Putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan hakim selama proses persidangan tanpa mengakhiri pokok perkara. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) HIR, putusan ini menyelesaikan masalah teknis atau prosedural.
Jenis-Jenis Putusan Sela
Prepatoir:
Putusan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
Contoh: Penetapan jadwal sidang atau perintah menyerahkan bukti tambahan.
Interlocutoir:
Putusan untuk memutus masalah tertentu dalam persidangan.
Contoh: Penolakan atau penerimaan alat bukti.
Insidentil:
Putusan untuk permohonan insidental selama proses perkara.
Contoh: Penundaan eksekusi selama proses pemeriksaan.
Provisionil:
Putusan sela yang identik dengan putusan provisi.
Contoh: Melarang tergugat menjual barang bukti selama perkara berlangsung.
Penetapan Sementara: Ruang Lingkup dan Contoh
Definisi
Penetapan sementara adalah keputusan pengadilan untuk melindungi hak sementara dalam perkara tertentu, terutama di bidang kekayaan intelektual dan perdagangan.
Dasar Hukum
UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000): Pasal 30 mengatur penetapan sementara untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
UU Paten (UU No. 13 Tahun 2016): Pasal 118-120 memberikan dasar untuk melindungi pemegang hak paten.
UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016): Pasal 91 memuat ketentuan serupa untuk pelanggaran merek dagang.
PERMA No. 5 Tahun 2012: Menegaskan mekanisme penetapan sementara dalam pengadilan niaga.
Contoh Kasus
Dalam perkara pelanggaran merek, pengadilan dapat menetapkan penghentian distribusi produk yang diduga melanggar merek untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada pemilik merek.
Perbandingan Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara
Persamaan
- Ketiganya merupakan putusan sementara yang tidak mengakhiri pokok perkara.
- Bertujuan memberikan perlindungan sementara bagi pihak yang berperkara.
- Memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perbedaan
Pandangan Ahli
Dr. Lilik Mulyadi menyatakan bahwa putusan provisi dan penetapan sementara memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan sementara, namun penetapan sementara lebih spesifik pada perkara niaga atau kekayaan intelektual.