Perbedaan Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara: Penjelasan Lengkap

Putusan Provisi: Definisi dan Dasar Hukum

Definisi

Putusan provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim selama proses persidangan untuk memberikan perlindungan mendesak terhadap hak salah satu pihak. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, tujuan dari putusan provisi adalah untuk menghindari kerugian yang sulit diperbaiki selama perkara berjalan.

Perbedaan Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara: Penjelasan Lengkap


Dasar Hukum

Pasal 180 ayat (1) HIR: Hakim dapat menjatuhkan putusan provisi jika terdapat alasan mendesak.

Pasal 191 ayat (1) RBg: Mengatur hal yang sama untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.


Contoh Kasus

Dalam perkara perdata sengketa tanah, hakim dapat memutus provisi untuk melarang tergugat melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah yang disengketakan hingga putusan akhir keluar.


Putusan Sela: Jenis dan Contoh Aplikasinya

Definisi

Putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan hakim selama proses persidangan tanpa mengakhiri pokok perkara. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) HIR, putusan ini menyelesaikan masalah teknis atau prosedural.


Jenis-Jenis Putusan Sela

Prepatoir:

Putusan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.

Contoh: Penetapan jadwal sidang atau perintah menyerahkan bukti tambahan.


Interlocutoir:

Putusan untuk memutus masalah tertentu dalam persidangan.

Contoh: Penolakan atau penerimaan alat bukti.


Insidentil:

Putusan untuk permohonan insidental selama proses perkara.

Contoh: Penundaan eksekusi selama proses pemeriksaan.


Provisionil:

Putusan sela yang identik dengan putusan provisi.

Contoh: Melarang tergugat menjual barang bukti selama perkara berlangsung.


Penetapan Sementara: Ruang Lingkup dan Contoh

Definisi

Penetapan sementara adalah keputusan pengadilan untuk melindungi hak sementara dalam perkara tertentu, terutama di bidang kekayaan intelektual dan perdagangan.


Dasar Hukum

UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000): Pasal 30 mengatur penetapan sementara untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

UU Paten (UU No. 13 Tahun 2016): Pasal 118-120 memberikan dasar untuk melindungi pemegang hak paten.

UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016): Pasal 91 memuat ketentuan serupa untuk pelanggaran merek dagang.

PERMA No. 5 Tahun 2012: Menegaskan mekanisme penetapan sementara dalam pengadilan niaga.

Contoh Kasus

Dalam perkara pelanggaran merek, pengadilan dapat menetapkan penghentian distribusi produk yang diduga melanggar merek untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada pemilik merek.


Perbandingan Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara

Persamaan

  • Ketiganya merupakan putusan sementara yang tidak mengakhiri pokok perkara.
  • Bertujuan memberikan perlindungan sementara bagi pihak yang berperkara.
  • Memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perbedaan 



Pandangan Ahli

Dr. Lilik Mulyadi menyatakan bahwa putusan provisi dan penetapan sementara memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan sementara, namun penetapan sementara lebih spesifik pada perkara niaga atau kekayaan intelektual.


Referensi 

Khasanah. (2019). Pandangan Hakim terhadap Penetapan Perkara Ahli Waris Mafqud. 

Pratama, N., & Reksa, A. (2016). Implementasi Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Putusan Pengadilan. 

Sukarno. (2017). Penerapan Perjanjian Internasional di Pengadilan Nasional Indonesia. 

Syifa, A. (2018). Penyempitan Hukum terhadap Pasal 159 R.Bg pada Putusan PA Bandung No. 0076/Pdt.G/2016.

Hukumonline. (n.d.). Penjelasan soal putusan provisi, putusan sela, dan penetapan sementara. Diakses pada 18 Januari 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjelasan-soal-putusan-provisi--putusan-sela--dan-penetapan-sementara-cl6260/


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url